Bentan.co.id – Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menanggapi vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Rorti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J mengatakan menerima putusan majelis hakim.
“Keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” ungkap Rosti seperti ditulis Pmjnews, Rabu (15/2/2023).
Sementara ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.
“Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi,” tutur Samuel.
“Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini,” sambungnya.