
Bentan.co.id – Jajaran Polsek Dabo Singkep menankap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus. Satu orang pelaku yakni YL (25 tahun) warga Dabo Singkep.
TKP pertama terjadi di Taman Kota Dabo, pada Rabu (25/2/2023) sekitar pukul 23.30 wib, pelaku YL diduga telah melakukan pemukulan terhadap seorang anak dibawah umur inisial SS.
Kemudian, usai melakukan aksi kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur, pelaku YL kembali melakukan aksi kejahatan lainya yakni dengan mencuri satu unit sepeda motor kaisar di depan Toko Alumunium A3 di Jalan Simpang Jam Kelurahan Dabo.
“Saat melakukan aksinya, pelaku YL dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras),” kata AKBP Fadli Agus, Kapolres Lingga, Rabu (1/3/2023).
Selanjutnya, di TKP ketiga sambung AKBP Fadli, setelah berhasil mencuri motor kaisar. Pelaku YL kembali melakukan aksi kejahatan yakni telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Jalan Tiram Sekop Laut Kelurahan Dabo.
“Dalam melakukan aksinya di tiga lokasi itu, pelaku dalam kondisi mabuk, selain itu dari catatan polisi pelaku YL merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2018, dan itu terjadi diwilayah Dabo Singkep,” ungkap Kapolres.
Pelaku ditangkap, tambah Kapolres, setelah polisi menerima laporan dari para korban. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku YL bersama barang bukti berupa baju kaos warna hitam, topi, jaket, Hoodie, celana panjang, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar).
“Atas perbuata pelaku, terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 hingga 15 tahun terhadap kekerasan terhadap anak, dan ancaman 5 tahun penjara kasus pencabulan dan pencurian masing-masing 5 tahun,” tegas Kapolres.