
Bentan.co.id – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pria inisial HD (33) diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan, Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Akp Adam menjelaskan, kronologis kejadian penipuan tPelaersebut bermula, pada Rabu 23 November 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku HD menemui korban di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman batu14 Kelurahan Pinang Kencana.
“HD ini mendatangi tempat usaha korban dengan maksud untuk membeli satu unit alat berat merk Hitachi seri ZX 200,” kata Akp Adam, Kamis (23/03/2021).
Setelah pelaku HD bertemu korban, sebut Akp Adam, terjadi kesepakatan HD membeli satu unit alat berat seharga Rp 380 juta. Dan pembayaran itu dengan korban memberikan 2 lebar cek kontan Bank OCBC NISP dengan nilai masing-masing Rp. 190 juta, tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.
“Setelah disepakati korban langsung mengiringkam satu unit alat berat yang dibeli pelaku HD melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Batam tempat pelaku HD,” ucap Akp Adam.
Namun, pada 23 Desember 2022 lalu, korban inisial (BD) yang hendak mencairkan dana cek kontan itu malah tidak dapat dilakukan. Kemudian, cek kontan 23 Januari 2023 kembali melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.
“Korban sempat menghubungi HD. Tapi HD berikan alasan dan janji yang tidak tepat. Padahal korban sudah dua kali coba lakukan pencairan dengan cek kontan itu tetap tidak bisa,” sebutnya.
Kemudian, 26 Januari 2023 lalu, korban kembali menghubungi pelaku HD dengan maksud untuk melihat alat tersebut. Tetapi pelaku HD mengaku satu unit alat berat itu telah berada di tangan orang lain.
“Karena merasa telah di tipu korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur dengan nilai kerugian Rp 450 juta,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku HD, setelah polisi mendapatkan laporan korban, dan kemudian setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi berkesimpulan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dari serangkaian penyelelidikan kita menentukan dari yang dilakukan HD. Disimpulkan bahwa pelaku HD melakukan tindak pidana penggelapan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, tambah Akp Adam, pelaku HD mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Pelaku HD ditahan usai dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” jelasnya.