Modus Berikan Air Kaleng, Seorang Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Cabuli Dua Bocah

Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Dua Orang Bocah.
Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Dua Orang Bocah. f. Humas Polresta Tanjungpinang.
Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Dua Orang Bocah.
Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Dua Orang Bocah. f. Humas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id  – Seorang pria paruh baya di Tanjungpinang ditangkap, karena mencabuli dua orang bocah yang masih berusia 6 dan 8 tahun.

SB pria paruh baya berusia 57 tahun ditangkap polisi setelah mencabuli dua orang bocah inisial PQP berusia 8 tahun dan AZH berusia 6 tahun.

“Dari laporan ibu korban, pelaku SB lalu di periksa, dan pelaku perbuatannya, kemudian dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Jumat  (24/3/2023).

Iptu Giofany menceritakan, kejadian ini bermula saat korban inisial PQP (8) diajak oleh temanya AZH (6) untuk bermain dirumah pelaku SB, pada Kamis 26 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 wib.

Saat kedua korban tengah asik bermain di halaman rumah pelaku SB, kata Iptu Giofany, korban PQP dipanggil oleh pelaku dan dibawa masuk kedalam kamar pelaku, dan didalam kamar itu pelaku SB melakukan aksi bejatnya dengan cara meraba kemaluan korban.

“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban air kaleng dan uang Rp 20 ribu, agar korban tidak mengadukan ke mamanya,” sebut Iptu Giofany, Kamis (23/3/2023).

Kemudian, lanjut dia, pada bulan Februari 2023 pelaku SB kembali mencabuli bocah lainya yakni inisial AZH (6) dengan cara memanggil korban untuk di duduk di pangkuannya pelaku SB.

“Saat itu korban AZH lagi main lato-lato diruang tamu rumah pelaku. Terus pelaku memangku korban dan meraba hingga ke kemaluan korban. Lalu usai itu pelaku berikan air kaleng ke korban,” ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, sebut Iptu Giofany, modus pelaku SB dengan memberikan minuman air kaleng ke korban, agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya kepada ibu kedua korban.

“Atas perbuatannya, pelaku SB terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Iptu Giofany.

(Yto/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *