Bentan.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku kasus narkoba, di Jalan Kuantan Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (06/05/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengungkapkan pelaku bernama Hamsah.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika.
“Kami lakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 wib, polisi berhasil mengamankan pelaku Hamsah, sedang berada di jalan Kuantan, Tanjungpinang,” ungkapnya, Selasa (9/5/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Akp Efendi, petugas menemukan satu buah kotak rokok Ofo di atas rumput tepat di bawah pelaku. Kotak rokok tersebut sempat dibuang pelaku saat akan diamankan.
Dan lanjut dia, saat di cek ada terdapat dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Selain itu, 12 pil/tablet warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
Selanjutnya pelaku beserta barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkotika jenis ekstasi, 12 pil/tablet warna coklat muda diduga Narkotika jenis Ekstasi.
Serta, satu buah kotak rokok Ofo, satu unit handphone merek Vivo, dab satu unit sepeda motor Merk Mio warna biru silver BP 4138 WR.
“Atas perbuatannya, pelaku terancan di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Akp Efendi.