Bentan.co.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Kejari Tanjungpinang, pada Rabu (31/5/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan seperi 2 kilogram narkotika jenis sabu, 2 kilogram narkotika jenis ganja serta sejumlah pil ekstasi, pakaian perkara asusila serta barang-barang hasil curian seperti handpone.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023 dilakukan dengan cara sabu dan pil ekstasi di blender.
Sementara narkotika jenis ganja dan pakaian bekas di musnahkan dengan cara di bakar. Sementara itu barang bukti berupa handpohe dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Penanganan perkara dari Januari hingga Mei 2023 ini. Sabu dan ganja ada 2.000 gram sekian,” ucap Lanna.
Lanna berharap, dalam perkara narkoba di Tanjungpinang dapat berkurang. Selain itu, pihaknya bersama Kepolisian akan memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Ini harus di usut hingga ke akar-akarnya, karena selalu ada pemakai dan penjual ini. Jadi harus sampai ke akar-akarnya,” ungkap dia. (Yto)
Editor : Brp