Jaksa Berikan Pelayanan Hukum Gratis Door To Door Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan di Bintan

Kejati Kepri Berikan Pelayanan Hukum Door To Door ke Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan di Bintan.
Kejati Kepri Berikan Pelayanan Hukum Door To Door ke Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan di Bintan. F. Penkum Kejati Kepri.
Kejati Kepri Berikan Pelayanan Hukum Door To Door ke Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan di Bintan.
Kejati Kepri Berikan Pelayanan Hukum Door To Door ke Masyarakat Kurang Mampu dan Rentan di Bintan. F. Penkum Kejati Kepri.

Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Bidang Intelijen melakukan inovasi dan trobosan baru terhadap pencegahan tindak pidana. Terobosan program baru tersebut yaitu penggabungan penyuluhan hukum dan pelayanan hukum secara bersamaan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, metode program ini dengan mengunjungi langsung (On the Spot) rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman warga.

kegiatan yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar itu satu persatu mendatangi rumah ke rumah warga miskin dan rentan yang berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada Kamis (6/7/2023).

“Tim penyuluhan dan pelayanan hukum ini terdiri dari jaksa-jaksa di Bidang Intelijen dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri dan Kejari Bintan,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Denny menjelaskan, sedikitnya dalam kegiatan itu tim mengunjungi 15 rumah warga yang terbilang tidak layak huni dan bekerja di sektor formal, tukang kayu, bertani serta pedagang kecil.

Pada penyuluhan itu, sebut Denny, Jaksa didampingi Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Camat Teluk Bintan dan Kepala Desa Bintan Buyu untuk mendengar keluhan dan permasalahan hukum yang dialami masyarakat.  “Umumnya mereka berpendidikan rendah,” jelas Denny.

Kemudian, lanjut dia, dalam perbincangan bersama warga, kebanyak masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai peserta asuransi dan BPJS Kesehatan.

Hal itu, ucapnya, atas ketidaktahuan mereka dalam pengurusan dan tidak mampu membayar premi bulanan. Meskipun sebenarnya premi bulanan dibayar oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu.

“Kunjungan itu menghasilkan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dan sebisanya diselesaikan langsung sama pihak terkait,” ungkapnya.

Denny menambahkan, kedatangan Tim Penyuluhan Hukum ini tidak hanya mengurusi masalah hukum, juga membantu masyarakat yang memiliki keluhan mengenai kesehatan dan juga perekonomian.

“Dengan demikian semua permasalahan dari keluhan masyarakat telah ditampung dan sesegera mungkin langsung dicari solusi untuk permasalahan tersebut,” ujarnya.

Disela-sela kegiatan tersebut, tim Jaksa juga menggelar kegiatan sosial yakni memberikan bantuan sembako di setiap rumah-rumah yang di kunjungi, seperti beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan. (Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *