Tiga Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi Lantaran Simpan Sabu 1,3 Kg

Tiga Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi Lantaran Simpan Sabu 1,3 Kg.
Tiga Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi Lantaran Simpan Sabu 1,3 Kg. F. Bentan.
Tiga Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi Lantaran Simpan Sabu 1,3 Kg.
Tiga Nelayan di Bintan Ditangkap Polisi Lantaran Simpan Sabu 1,3 Kg. F. Bentan.

Bentan.co.id – Tiga orang nelayan di Kabupaten Bintan ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Sabu seberat 1,3 kilogram itu menurut pelaku akan dijual dan dipergunakan bersama teman-temannya.

Ketiga orang nelayan itu masing-masing berinisial AA (26), JI (29) dan MA (49) warga Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi, pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga orang nelayan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku AA ditemukan 1 Bungkus Paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis Sabu.

Kemudian, 3 Buah botol kecil berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari AA dengan berat Kotor 229,11 Gram.

“Terhadap pelaku JI ditemukan 1 bungkus paket sedang diduga sabu, 2 botol plastik kecil berisikan sabu, 1 set alat hisap. Dari JI ada sebanyak 594,71 Gram diamankan,” ungkap dia, Rabu (12/7/2023).

Sedangkan terhadap MA sambung AKBP Riky, ditemukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.

Serta 3 Buah Mancis 1 set alat hisap sabu, 1 buah toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari MA dengan berat Kotor 541,51 Gram.

“Dari pelaku JI total sabu yang diamankan dengan berat kotor 541,51 Gram,” ucap dia.

“Mereka mengaku akan dijual sabu itu sama dipakai sama-sama,” tambah AKBP Rikky.

AKBP Rikky menyampaikan, ketiga pelaku tersebut masih dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.

“Ketiga pelaku ini disangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 Tahun penjara,” jelas Kapolres. (Ink)

Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida mengatakan, Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba.

“Serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” (Yto).

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *