
Bentan.co.id – Sepekan terakhir Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan langkah tegas dilakukan untuk mencegah penyebaran konten maupun faslitas transaksi judi.
“Langkah tegas dalam menangani persebaran dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Budi Arie menjelaskan, penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pelaksanaan keputusan akses sendiri, dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber kementerian dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian dan Lembaga (K/L).
Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
“Khusus konten perjudian, Kementerian kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada situs yang mengandung muatan perjudian,” tegasnya.
Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kementerian kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Menkominfo.
Dia juga mengungkapkan, Kementerian kominfo telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id
Bahkan sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online, yang merupakan bagian dari 1.914 aduan yang diterima sepanjang 2023.
Untuk itu Menkominfo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian online serta melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum.
“Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten yang ditemukan serta memanfaatkan internet dan lebih produktif,” kata Budi Arie Setiadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.(*/Brp)
Editor: Don