Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Meral menangkap satu orang pelaku pencurian handphone, di wilayah hukum Polsek Meral.
Pelaku berinisial AJ (22), ditangkap polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing, pada Senin (24/7/2023).
Kapolsek Meral Akp Brasta Pratama mengatakan, penangkapan AJ setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, kemudian ditindak lanjuti.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, dan berhasil ditangkap di Kampung Tebing,” kata Akp Brasta, pada Selasa (25/7/2023).
Saat ditangkap dan diintrogasi, jelas dia, pelaku AJ mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pertama pada Minggu 09 Juli 2023 di Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
Serta Rabu 12 Juli 2023 di Kampung Tengah Barat I, Kelurahan Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
“AJ melancarkan aksinya pada malam hari, dan dari aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur, ponsel merk Oppo A53 warna biru, Realmi warna putih permata dan satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 8 warna biru,” jelas dia.
Selain itu, tambahnya, pelaku AJ diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. ” Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP, dengan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap dia. (Yto)