Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pencurian Uang di ATM Senilai Rp 100 Juta

Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pencurian Uang di ATM Senilai Rp 100 Juta.
Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pencurian Uang di ATM Senilai Rp 100 Juta. F. Polsek Batu Ampar.
Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pencurian Uang di ATM Senilai Rp 100 Juta.
Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pencurian Uang di ATM Senilai Rp 100 Juta. F. Polsek Batu Ampar.

 

Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap pelaku tindak pidana pencurian, yang terjadi di Sei Tering II, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Pelaku tindak pidana pencurian tersebut berinisial J yang diketahui masih merupakan saudara dari korban dan juga tinggal dirumah korban.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/11/2023) lalu, sekitar pukul 19.00 wib.

Saat itu, kata Kompol Dwihatmoko, pada 29 Oktober 2023 korban mengecek saldo ATM miliknya, disalah satu agen BRI Link di Pasar Melcem, mendapati saldo didalam ATMnya senilai Rp 100.000.000 sudah tidak ada.

Setelah dari situ, korban pun langsung mendatangi Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya. Dari rekening koran itu, korban mengetahui bahwa telah terjadi penarikan uang senilai Rp 100.000.000. Padahal, korban tidak pernah melalukan transaksi tersebut.

“Korban yang curiga terhadap pelaku J, lalu mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM nya. Akan tetapi, pelaku J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban dan justru menghilang sehingga tidak dapat dihubungi lagi oleh korban,” jelas Kompol Dwihatmoko, Sabtu (25/11/2023).

Kemudian, lanjut dia, pada Selasa 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Kasus ini berhasil diungkap, sebut Kompol Dwihatmoko, dimulai saat Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengetahui pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin oleh Iptu Moh Fajri Firmansyah dibantu oleh Satreskrim Polresta indragiri hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka di kabupaten indragiri hilir pada Jumat 17 November 2023 lalu.

“Dari penangkapan itu, polisi amankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF,1 Hp Oppo,1 buah jam tangan, 1 buah kalung perak, 1 buah cincin emas dan Uang tunai Rp. 30.000.000 pecahan Rp.100.000,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar, dan dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” ujarnya. (Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *