Remaja di Tanjungpinang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun Ditangkap Polisi

Remaja di Tanjungpinang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun Ditangkap Polisi.
Remaja di Tanjungpinang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun Ditangkap Polisi. F. Bentan.
Remaja di Tanjungpinang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun Ditangkap Polisi.
Remaja di Tanjungpinang Setubuhi Pacar Usia 12 Tahun Ditangkap Polisi. F. Bentan.

 

Bentan.co.id – RLA remaja usia 18 tahun seoarang pekerja di salah satu rumah makan di Tanjungpinang diamankan polisi, lantaran nekat setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.

Kisah percintaan pelaku RLA dan pacarnya yang masih berusia 12 tahun itu, berawal dari perkenalan mereka di media sosial Facebook.

Kemudian, RLA dan korban akhirnya berpacaran, hingga hubungan mereka berjalan selama 4 bulan.

Selama 4 bulan berpacaran, RLA dan pacarnya sering kali bertemu, hingga pada akhirnya, ia (pelaku) dan pacarnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Dari pemeriksaan polisi, RLA tidak hanya satu kali setubuhi pacarnya yang masih dibawah umur tersebut. Melainkan, telah berulang kali dengan berpindah-pindah tempat.

Ironisnya, RLA bahkan pernah juga melakukan hubungan badan di rumah pacarnya, disaat rumah korban sedang dalam keadaan kosong.

“Sudah banyak kali melakukan hubungan badan, tidak terhitung. Dilakukan di banyak tempat, di luar rumah, ironisnya juga di rumah korban saat keadaan kosong,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, Jumat (1/12/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan kedua orang tua korban, yang melihat anak perempuannya itu terlihat sangat akrab dengan pelaku RLA.

Orang tua korban yang merasa khawatir, lanjut AKP Rifi, meminta anak perempuannya itu, untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya.

“Orang tua korban curiga penuh rasa keganjilan. Lalu, ibu dan ayah korban minta akhiri hubungan mereka, korban keceplosan kalau dia tidak bisa putuskan pelaku, karena sudah sering berhubungan badan,” ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, sambung AKP Rifi, kedua orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Pelaku RLA kita amankan di salah satu rumah makan di Tanjungpinang, pada 29 November 2023 kemarin,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka RLA umur 18 itu dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Yto)

Editor: Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *