Bentan.co.id – Sebanyak 2.130,78 gram serta 386 pil ekstasi dan 458 butir happy five dimusnahkan Polres Karimun, Rabu (31/1/2024) di Mapolres Karimun.
Barang Bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih. Sedangkan ekstasi dan happy five diblender dan dimasukkan air mendidih.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan 89,2 gram sabu, 30 butir ekstasi serta 21 butir happy five telah disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan barang bukti di pengadilan.
Ia menjelaskan,barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tiga kasus narkoba yang dilakukan Satnarkoba Polres Karimun sejak awal tahun 2024.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tiga pengungkapan sejak awal Januari 2024,” sebut dia.
Fadli menyampaikan, satu kasus diungkap di Kecamatan Tebing dan tiga di Kecamatan Karimun.
“Dari tiga kasus pengungkapan, ada enam tersangka dengan inisial AS, LO, MP, AS, ZM dan FR,” jelas dia.
Salah satu barang bukti yang disita dan dimusnahkan Polres Karimun adalah narkoba jenis sabu dengan warna pink.
Terkait tampilan sabu yang agak berbeda tersebut, lanjut Fadli, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk jenisnya memang baru kali ini juga kami melihat ada warna pink. Dari keterangan tersangka, dia menerima sudah dalam kondisi seperti itu dari seseorang yang masih DPO,” ujarnya. (Yto)