
Bentan.co.id – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap calon legislatif (caleg), yang diduga melakukan pelanggaran poltik uang.
Caleg DPRD daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota itu diperiksa pada Senin (19/2).
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan, Caleg DPRD Tanjungpinang tersebut telah diperiksa selama lebih kurang dua jam.
“Tadi pagi sudah kita mintai keterangan. Caleg tidak mengakuinya,” kata Yusuf.
Saat ini, Yusuf belum mau membeberkan identitas caleg yang diduga terlibat politik uang itu. Sebab, sampai saat ini Bawaslu tengah melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami, nanti setelah diputuskan baru kita sampaikan,” tambahnya.
Ia menyampaikan, pelanggaran dugaan politik uang itu berawal Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Barat menerima pengaduan dari masyarakat.
Pengaduan tersebut juga disertakan barang bukti video, sehingga Panwascam melakukan pendalam kasus.
Setelah mencukupi bukti formil dan materil, kemudian pengaduan tersebut diteruskan ke Bawaslu Tanjungpinang.
“Kemudian kita telusuri bersama Gakumdu, karena mencukupi lalu kami registrasi,” ucapnya. (Yto)