Bawaslu Perketat Pengawasan Proses Pemugutan Suara Ulang

Bawaslu Perketat Pengawasan Proses Pemugutan Suara Ulang .
Bawaslu Perketat Pengawasan Proses Pemugutan Suara Ulang. F. Dok Bentan.
Bawaslu Perketat Pengawasan Proses Pemugutan Suara Ulang .
Bawaslu Perketat Pengawasan Proses Pemugutan Suara Ulang. F. Dok Bentan.

 

Bentan.co.id – Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang bakal perketat pengawasan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS yang bermasalah.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan Pemilu.

Lantaran proses pemungutan suara ulang masih mempengaruhi perolehan jumlah kursi calon anggota legislatif.

“Kita lebih ketat untuk PSU, karena orang – orang smelihat peta sudah terbuka, kita akan awasi,”katanya Senin (19/2/2024).

Untuk melakukan pengawasan Pemilu itu, Bawaslu Tanjungpinang menempatkan tiga orang pengawas Pemilu Kecamatan, satu orang Pemilu Kelurahan disetiap 18 Kelurahan yang ada di Tanjungpinang.

“Jajaran kami rutin melakukan komunikasi, tetap mangawasi karena pengawasan kita double (ganda), dari rekapitasi surat suara tingkat kecamatan dan juga ada PSU jadi kita ekstra kerja,”katanya.

Sebagaimana diketahui terdapat 8 TPS yang harus lakukan pemungutan suara ulang TPS tersebut yakn:
– TPS 092 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat (Natuna), namun diberikan hak untuk memilih dan diberikan 3 surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

– TPS 059 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

– TPS 037, TPS 065, TPS 15 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota

– TPS 059, terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas Provinsi yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 Surat Suara (PPWP. DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kota).

– TPS 065, terdapat 11 orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili, Namun diberikan masing masing 1 surat suara PPWP melalui DPK.

– TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan (Surat suara yang digunakan lebih banyak dari jumlah pengguna, sesuai dengan daftar hadir pemilih).

– TPS 028 dan TPS 009 kelurahan Bukit Cermin kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat pengguna hak pilih dengan membawa KTP elektronik luar kota Tanjungpinang.(Yto)

Editor : Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *