
Bentan.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan ratusan gram barang bukti sabu-sabu, hingga pil ekstasi, bertempat di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (22/2/2024) siang.
Pemusnahan sabu sebanyak 191,270 gram dilakukan dengan cara direbus kedalam air mendidih, sedangkan 380 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blander.
Dalam pemusnahan tersebut, pihak Kejari Tanjungpinang juga memusnahakan sejumlah handphone dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 perkara narkotika, lima perkara orang dan harta benda (Oharda) dan empat perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Pemusnahan barang bukti ini dari perkara yang sudah mempunyai hukum yang tetap atau Inkrah. Kalau pemusnahan memang rutin kita lakukan delapan kali selama tahun 2024. Ini perdana di tahun ini,” ucapnya.
Menurutnya, tindak pidana narkotika dan pencabulan anak dibawah umur merupakan perkara yang paling menonjol terjadi di Kota Tanjungpinang.
“Kalau narkoba di Tanjungpinang, yang saya lihat perkara yang paling besar. Lalu disusul pencabulan, yang korbannya anak dibawah umur,” ujarnya. (Yto)