Bentan.co.id – Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penyidikan selama 14 hari ke depan akan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran tersebut.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu. Saat ini penyidik kami sedang melakukan upaya penyidikan,” tegas Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Menurutnya, jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita lihat hasil penyidikannya. Nanti kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, dan kejaksaan untuk langkah lebih lanjut,” jelas Djuhandhani.
Lanjutnya, dugaan pelanggaran Pemilu yang akan ditelusuri adalah penambahan jumlah pemilih.
“Pidananya dugaannya adalah menambah suara, menambah jumlah pemilih,” ungkapnya.(*/Brp)
Editor: Don