
Bentan.co.id – Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan program dari pemerintahan Presiden Joko Widodo yang akan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen telah dipilih oleh masyarakat Indonesia melalui hasil pemilu 2024.
“Masyarakat Indonesia sudah memilih keberlanjutan program-program yang dicanangkan pemerintah, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah di masa transisi ini akan mulai membahas APBN 2025, termasuk di dalamnya rencana kenaikan tarif PPN.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Pemerintah masih memiliki fleksibilitas untuk menunda kenaikan tarif PPN dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan dana pembangunan.
Pasal 7 ayat (3) UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Kenaikan pajak ini tentu akan berdampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk inflasi dan daya beli masyarakat.(Don)
Editor: Don