
Bentan.co.id – Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.057 gram di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.
Sabu tersebut ditemukan dililitkan di bagian perut seorang calon penumpang kapal Pelni Bukit Raya berinisial F dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan tim melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang-Blinyu-Tanjungpriok.
“Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap F pada 9 Maret 2024,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1.057 gram yang dililitkan di bagian perut F dan direkatkan menggunakan lakban bening.
“Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan DJBC Kepri dan Polres Bintan untuk menangani penyelundupan narkoba ini,” katanya.(*/Yto)
Editor: Brp