Bentan.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mulai mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur setempat.
Sosialisasi Pilkada tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, yang akan dimulai bulan November 2024.
Ketua Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi.
“Provinsi Kepri salah satu dari 37 provinsi yang melaksanakan pilkada,” ujar Priyo Handoko, Kamis (4/4/2024).
Ia menerangkan, dari 514 hanya 508 kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di tahun 2024. Sebab, ada 6 kabupaten kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
“Untuk 2024 Pilkada di 37 Provinsi dan 508 kabupaten kota akan serentak dilaksanakan pada 27 November,” ungkapnya.
Pelaksanaan Pilkada, kata Priyo yang akan berlangsung 27 November sudah tertuang dalam sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024.
“Tahapan dan jadwal Pemilu ini masih bersifat umum, nanti detailnya diatur melalui PKPU Tahapan masing-masing,” ungkapnya.
Priyo menerangkan, tahapan Pilkada telah dimulai sejak 27 Febuari yang lalu. Ditanggal tersebut, peserta Pilkada mulai melakukan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Kemudian 24 April sampai 31 Mei 2024 dilanjutkan dengan tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Selanjutnya, 31 Mei sampai 23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 24 sampai 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27 sampai 29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.
“Lalu 27 Agustus sampai 21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September sampai 23 November 2024 pelaksanaan kampanye,” tuturnya.
Kemudian, pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Sementara perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilakukan pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Priyo menyampaikan penetapan calon terpilih bisa dilakukan, apabila tanpa ada perselisihan hasil pemilihan. Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa MK,” imbuhnya. (Yto)