
Bentan.co.id – Seorang wanita Open BO ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Jalan Cihampelas, Kota Bandung pada Kamis (11/4/2024).
Korban bernama Siti Juleha (31), warga Kabupaten Bandung Barat, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di lantai 10 apartemen.
Hasil pemeriksaan dan olah TKP, Siti Juleha merupakan korban pembunuhan. Pelaku, NHM (35) asal Karawang, ditangkap sehari setelah kejadian di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
NHM nekat membunuh Siti Juleha karena kesal. NHM dan Siti Juleha awalnya sepakat Open BO Long Time dengan tarif Rp2 juta. Namun, setelah berhubungan badan, Siti Juleha meminta tambahan Rp2 juta.
“Pelaku kesal dan cekcok dengan korban karena tidak mau membayar sesuai kesepakatan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (15/4/2024).
“NHM lalu mencekik Siti Juleha hingga tewas. Setelah itu, NHM kabur ke Jakarta,” tambah Kompol Budi.
Kini, akibat membunuh wanita Open BO, NHM ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.(*/Don)
Editor: Don