Bentan.co.id – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kelas belajar (Kampus) UMRAH dan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Tanjungpinang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kedua tersangka yakni Erwan Yuni Suryanta yang diduga melakukan korupsi dalam proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kota Tanjungpinang di Kawasan Senggarang – Kampung Bugis Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya, Dodi Sugiarto, tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Gedung Kelas Belajar (Kampus) UMRAH Tahun 2019 – 2020.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Yulius Dasa Saputra mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 15 Mei 2024.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.(Yto)
Editor: Don