21 ABK Kapal MT Arman Tanpa Paspor di Hotel Batam, Bakal Dideportasi Segera

21 ABK Kapal MT Arman Tanpa Paspor di Hotel Batam, Bakal Dideportasi Segera
21 ABK Kapal MT Arman Tanpa Paspor di Hotel Batam, Bakal Dideportasi Segera. F. Dok Bakamla RI.
21 ABK Kapal MT Arman Tanpa Paspor di Hotel Batam, Bakal Dideportasi Segera
21 ABK Kapal MT Arman Tanpa Paspor di Hotel Batam, Bakal Dideportasi Segera. F. Dok Bakamla RI.

Bentan.co.id – Sebanyak 21 orang warga negara asing (WNA) ABK Kapal MT Arman yang saat ini berada di salah satu hotel di Batam terancam dideportasi.

Pasalnya, mereka diketahui tidak memiliki paspor dan tengah dalam proses persidangan perkara pencemaran limbah di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Rizky Yudhaikawira, menegaskan bahwa deportasi akan segera dilakukan setelah dokumen perjalanan mereka diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami akan melakukan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya pendeportasian. Namun, saat ini masih menunggu koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rizky.

Ke-21 ABK tersebut diketahui telah menyelesaikan agenda pembuktian dalam persidangan dan mengalami penurunan kesehatan akibat terlalu lama berada di kapal.

Sebelumnya, KLHK telah menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berinisial MMA (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan limbah B3 di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kapal MT Arman 114 oleh Bakamla RI pada tanggal 7 Juli 2023.(*/Don)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *