Bentan.co.id – Loka POM Tanjungpinang telah mengembalikan barang bukti kosmetik hasil penyitaan kepada pemiliknya.
Hal ini dilakukan setelah adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan penyitaan tidak sah.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan pihaknya telah menghentikan proses penyidikan kasus kosmetik yang diduga tanpa izin edar dan mengembalikan barang bukti kosmetik kepada pemiliknya.
Namun Loka POM Tanjungpinang menegaskan bahwa produksi dan penjualan kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kosmetik yang diproduksi tanpa pengawasan dari BPOM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya,” katanya.
Kasus peredaran dugaan kosmetik ilegal ini bermula pada tanggal 24 April 2024, Loka POM Tanjungpinang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Tanjunguban, Bintan yang diduga beroperasi sebagai pabrik kosmetik tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan tersebut, Loka POM Tanjungpinang menyita barang bukti berupa alat produksi, bahan kosmetik, dan sejumlah kosmetik yang diduga tanpa izin edar.
Selanjutnya lantaran tak terima dengan proses penyitaan, pemilik kosmetik mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pada tanggal 17 Mei 2024, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penyitaan tidak sah.(Ink)
Editor: Don