Mendagri Berhentikan Hasan Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

Mendagri Berhentikan Hasan Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Mendagri Berhentikan Hasan Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.F. Bentan/Yto.
Mendagri Berhentikan Hasan Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Mendagri Berhentikan Hasan Sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.F. Bentan/Yto.

 

Bentan.co.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, dan mengangkat Andri Rizal Asisten III Provinsi Kepri, sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.

Pemberhentian Hasan dan pengangkatan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3-1125 tahun 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri, selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali Kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pemimpinan Tinggi Pratama.

Pj Wali Kota yang diangkat, memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, sebagai Penjabat Walikota dilarang melakukan pengisian Jabatan dan Mutasi pegawai.

“Kemudian, membatalkan dan mengeluarkan perizinan yang dikeluarkan walikota sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan berbeda dengan program kebijakan pembangunan sebelumnya,” isi dalam SK Mendagri.

Sebagaimana diketahui, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo eks PT Expasindo Bintan.

Selain Hasan, Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lainya yakni Muhammad Ridwa dan Budiman. Kedunya tersangka tersebut kini telah dilakukan penahanan pihak kepolisian.

Sementara itu, pemeriksaan Hasan sebagai tersangka belum bisa dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bintan, lantaran belum adanya balasan surat yang dikirimkan Polres Bintan ke Kemendagri terkait status tersangka Hasan. (Yto)

Editor: Brp
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *