Bentan.co.id – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus proses balik nama kendaraan baru atau bekas.
Hal ini penting untuk mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mendukung penerapan Tilang Elektronik (ETLE).
Menurut Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang, IPTU Sahrul Damanik, berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK.
Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK.
“Hal ini juga penting untuk mendukung penerapan Tilang Elektronik (ETLE),” katanya.
IPTU Sahrul juga mengingatkan agar masyarakat memastikan nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli.
“Hal ini dapat dilakukan dengan mengurus proses balik nama kendaraanM,” ujarnya.
Berikut beberapa tips mudah untuk melengkapi syarat pengurusan pajak kendaraan dan proses balik nama di Tanjungpinang:
- Unduh aplikasi “Penyengat Polresta TPI” di Playstore. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap tentang syarat-syarat berkas yang diperlukan.
- Gunakan media sosial Instagram @humaspolresta.tanjungpinang untuk mendapatkan informasi dan respon cepat.
- Pastikan membawa KTP asli saat mengurus pembayaran pajak, khususnya perpanjangan STNK.
- Siapkan semua syarat berkas yang diperlukan sebelum datang ke Samsat.
Dengan mengikuti tips di atas, proses pengurusan pajak kendaraan dan balik nama di Tanjungpinang akan lebih mudah dan cepat.(*/Ink)
Editor: Brp