Bentan.co.id- Penyidik Satreskrim Polres Bintan akan memeriksa mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, Jumat (7/6/2024).
Hasan dijadwalkan akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, di Mapolres Bintan.
Hasan Diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
“Jadwalnya jam 10.00 WIB di periksa,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, saat diwawancarai usai membagikan hadiah pemenang turnamen mini soccer U-15 di Mapolres Bintan, Kamis (6/6/2024).
Namun, disinggung apakah Hasan ditahan atau tidak usai dilakukan pemeriksaan, Kapolres menyebutkan hal tersebut nantinya menunggu hasil dari pemeriksaan.
“Itu nanti tunggu hasil dari pemeriksaan, di tahan atau tidak itu kewenangan penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Bintan telah melayangkan surat pemanggilan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan untuk sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
Surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan Polres Bintan pada 4 Juni 2024 lalu.
Seperti diketahui, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Kepri, Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ridwan dan Budiman. Kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Bintan beberapa waktu lalu. (Yto)