Cabuli 3 Bocah SD, Seorang Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Cabuli 3 Bocah SD, Seorang Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.
Cabuli 3 Bocah SD, Seorang Pria Paruh Baya di Tanjungpinang Ditangkap Polisi.F. Humas Polresta Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria paruh baya inisial S berusia 61 tahun. Ia ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli tiga orang bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan, perbuatan pelaku S terjadi pada Sabtu 21 September 2024 lalu, sekitar pukul 18.40 WIB. Ketika itu ketiga korban yang masih berusia 10 dan 11 tahun usai belajar mengaji di salah satu masjid di Kawasan Tanjungpinang Timur.

“Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu,” kata Iptu Damanik.

Iptu Sahrul melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.

“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban,” terangnya.

Ia mengatakan, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban berinisial CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.

“Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH tersebut langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB.

“Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut.

“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Yto)

Editor : Brp

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *