Bentan.co.id – Petugas gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran produk pangan, obat-obatan, suplemen, kosmetik ilegal di Tanjungpinang. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Batu IX, petugas menemukan ribuan item produk tanpa izin edar dengan total nilai mencapai Rp680.231.795.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut diduga didatangkan dari Malaysia dan akan dipasarkan secara online melalui toko online Merryzhou. Pelaku, yang berinisial MR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini wajib lapor.
“Aksi penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami. Pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021,” ujar Irdiansyah.
Barang bukti yang disita akan dimusnahkan untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Atas perbuatannya, MR terancam hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: Don