Bentan.co.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melakukan Razia kamar hunia dan melaksanakan tes urine terhadap Warga Binaan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda, Kamis (31/10/2024).
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos menekankan pentingnya menjaga kondisi rutan tetap aman dan bebas dari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban, seperti narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Sesuai instruksi Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan kegiatan razia kamar hunian dan tes urine ini laksanakan secara serentak” ungkap Yan.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan melakukan razia pada sejumlah kamar hunian, petugas menyisir setiap sudut ruangan guna memastikan barang-barang yang dilarang tidak berada didalam kamar hunian warga binaa.
“Dari hasil razia kamar hunian warga binaan seluruh barang yang mencurigakan diamankan dan didata oleh petugas untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Usai menggelar razia, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tes urine terhadap seluruh jajaran, mulai dari Kepala Rutan, pejabat struktural, petugas pengamanan, hingga warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda mengatakan, ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas dan memastikan petugas bebas dari penyalahgunaan narkoba serta menjaga kondisi tetap aman dan terkendali.
“Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak hanya untuk menjaga keamanan, namun juga mendukung pelaksanaan 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga ketertiban di lembaga pemasyarakatan,” ujar Yongki.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terus memperkuat komitmen seluruh jajaran Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mendukung tujuan besar menuju rutan yang semakin profesional dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.(Yto)
Editor : Brp