Bentan.co.id — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan upacara untuk penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024, Senin (4/11/2024).
Upacara yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, dan dihadiri oleh seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 mengenai Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya.
Andri Rizal menjelaskan bahwa netralitas ASN berarti menjaga ketidakberpihakan dari pengaruh eksternal dan tidak memihak kepentingan apa pun selain kepentingan bangsa dan negara.
“ASN memiliki hak pilih, namun hak ini hanya bisa diekspresikan di bilik suara, bukan di media atau saluran lainnya,” tegas Andri.
Ia juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang untuk mendukung netralitas dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya berharap ASN dapat menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang mendukung salah satu pihak dalam Pilkada, sebagaimana diatur dalam Edaran Wali Kota Nomor B/863/95/4.2.03/2024 tentang Netralitas ASN dalam Pemilu,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Pilkada 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara dan peserta, tetapi juga bergantung pada netralitas ASN.
“Dengan netralitas ASN, kita dapat menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.(*)
Editor: Don