Tim Satgas Gabungan Gagalkan Pengiriman 28 Box Benih Bening Lobster ke Luar Negeri

Tim Satgas Gabungan Gagalkan Pengiriman 28 Box Benih Bening Lobster ke Luar Negeri.
Tim Satgas Gabungan Gagalkan Pengiriman 28 Box Benih Bening Lobster ke Luar Negeri. F. Dispen Lantamal IV Batam.

Bentan.co.id – Tim Satgas Gabungan terdiri dari Kanwil DJBC khusus Kepri, Mabes Polri dan Lantamal IV Batam, berhasil mengamankan sebuah boat jenis High Speed Craft (HSC) yang diduga mengangkut Benih Bening Lobster (BBL), untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Berawal dari informasi yang didapat, Tim Satgas Gabungan kemudian melakukan pemantauan di perairan pulau Penggelap dan perairan pulau Numbing, pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari hasil pemantauan, Tim Satgas mendeteksi keberadaan satu unit boat HSC yang dicurigai akan menyelundupkan BBL keluar dari perairan Indonesia.

Setelah melihat HSC bergerak, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap boat HSC. Mengetahui dikejar petugas, boat HSC mencoba menghindar dengan melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan terjadi kontak body pada boat Patroli.

“Pada akhirnya tim Satgas berhasil mengamankan HSC dan 4 orang anak buah kapal (ABK) HSC. Dari hasil pemeriksaan boat HSC, Tim Satgas menemukan 28 box yang berisi benih bening Lobster (BBL),” sebut Tim Satgas Gabungan dalam konfrensi pers yang digelar pada, Selasa (03/12/2024).

Saat ini keempat Abk HSC dan 28 box muatan dibawa ke Kanwil DJBC khusus Kepri, Jalan A. Yani, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, untuk dilaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dilaksanakanpencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati Benih Bening Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp7.550.000.000 (7.5 Milyar).

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 di perairan anak Kenipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Lanal TBK, Polres Karimun bersama Badan Karantina Stasiun pelayanan TBK

“Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan Sumber Daya Alam, Tim Satgas mengingatkan bahwa tindakan illegal terkait penyelundupan BBL sangat merugikan Ekosistem Laut yang berkelanjutan karena hal tersebut merupakan Sumber Daya Perikanan di Tanah Air Indonesia.(Yto)

Editor : Brp

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *