Bentan.co.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 700 ekor burung yang akan dikirim ke Jakarta tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap berkat kerja sama dengan Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak.
“Penyelundupan ini berhasil kami gagalkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak dilaporkan ke petugas,” ujarnya.
Ratusan burung tersebut diamankan dari sebuah bus asal Sumatera yang hendak menuju Jakarta pada 30 Januari 2025 di Pelabuhan Merak. Burung-burung itu terdiri dari Trucukan 400 ekor, Jalak Kebo 100 ekor, Sogon 100 ekor dan Kerak Besi 100 ekor.
Semua burung disimpan dalam 22 boks plastik putih. Setelah diperiksa dan dipastikan dalam kondisi sehat, burung-burung tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat – Seksi Konservasi Serang untuk dilepasliarkan di Cagar Alam Rawa Danau, Serang.
Duma menegaskan bahwa upaya ini adalah bukti sinergi antara Karantina Banten dan instansi terkait dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang bertujuan melindungi satwa liar asli Indonesia serta mencegah perdagangan ilegal.
“Dengan pelepasliaran ini, kami berharap satwa-satwa tersebut bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat aslinya. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga serta melestarikan kekayaan alam Indonesia,” pungkasnya.(*)
Editor: Don