Bentan.co.id – Pemerintah merevisi kebijakan yang melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg pada 1 Februari 2025.
Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong untuk menjual LPG 3 kg, dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran pasokan dan meningkatkan pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat kontrol distribusi,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan data Pertamina, dari hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer.
Sementara itu, 53,7 juta NIK terdaftar sebagai rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani atau nelayan.
Dengan skema baru ini, pengecer yang telah terdaftar sebagai sub-pangkalan dapat membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi sebelum dijual ke masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memperlancar distribusi dan memastikan LPG subsidi tepat sasaran.
“Pasokan LPG 3 kg tidak berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini dilakukan untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak,” tegas Heppy.
Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah akan merampungkan skema peralihan pengecer menjadi sub-pangkalan dalam pertemuan tersebut.(*)
Editor: Don