Bentan.co.id – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam sepekan terakhir.
Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42) dan seorang pria berinisial MU (27) ditangkap dalam operasi terpisah di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa NP diamankan pada Minggu (2/2/2025) di Bandara Hang Nadim setelah petugas mencurigai barang bawaannya. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 505 gram sabu yang disembunyikan dalam dua bungkusan.
“Rencananya, narkoba ini akan dibawa ke Balikpapan dengan transit di Surabaya,” ujar Zaky.
NP mengakui bahwa ia sudah terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba sejak tahun lalu dan beberapa kali berhasil meloloskan barang haram tersebut. Dari setiap pengiriman 30 kilogram sabu, ia menerima bayaran sebesar Rp 30 juta.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2025, petugas juga menangkap MU (27) di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Pria ini kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kopernya.
“MU mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah 400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,5 juta, dengan tambahan Rp 5 juta jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut,” jelas Zaky.
Kedua tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba melalui jalur udara dan laut.(*/Yto)
Editor: Don