Bentan.co.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Batam, Kepulauan Riau, M Ibadi Rezeki (27), meninggal dunia di Kamboja setelah bekerja selama tiga bulan tanpa prosedur resmi.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengonfirmasi kabar tersebut setelah menerima informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
“Kami telah menerima informasi terkait WNI asal Batam yang meninggal dunia pada Rabu (5/2) di Kamboja,” ujar Imam, Selasa (11/2/2025), seperti ditulis Detikcom dalam laporanya.
Menurut Imam, almarhum meninggal karena sakit dan tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Berdasarkan data dari KBRI Kamboja, almarhum memiliki keluarga di Sekupang, Batam. Pihak keluarga yang dapat dihubungi adalah pamannya, yang tinggal di Perum Taman Kartika Raya, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Keluarga sudah mengetahui kabar duka ini, dan paman korban memastikan bahwa orang tuanya berada di Aceh. Mereka bersedia menerima jenazah jika dipulangkan ke Batam,” jelas Imam.
Saat ini, BP3MI Kepri sedang berkoordinasi dengan KBRI Kamboja untuk memproses pemulangan jenazah. Seluruh biaya pemulangan, termasuk transportasi ke rumah duka dan pemakaman, akan ditanggung BP3MI Kepri.
“Kami masih menunggu proses pemulangan jenazah dan memastikan semua biaya ditanggung oleh BP3MI Kepri,” kata Imam.
Berdasarkan data BP3MI Kepri dan KBRI Phnom Penh, jumlah warga Kepulauan Riau yang bekerja di Kamboja mencapai sekitar 5.300 orang.(*/Yto)
Editor: Don