Carut-marut Kebijakan Lapak Pedagang di Tugu Sirih, Pemprov Kepri Diminta Tegas

Carut-marut Kebijakan Lapak Pedagang di Tugu Sirih, Pemprov Kepri Diminta Tegas
Carut-marut Kebijakan Lapak Pedagang di Tugu Sirih, Pemprov Kepri Diminta Tegas. F. MDS.

Bentan.co.id – Kebijakan mengenai keberadaan pedagang di kawasan Tugu Sirih, Tanjungpinang, kembali menuai polemik.

Sejak awal, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) telah menetapkan bahwa Zona A dan Zona B merupakan area terlarang bagi pedagang.

Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten setelah Satpol PP Provinsi Kepri justru memberikan izin berjualan di zona yang sama.

Salah seorang pedagang, Roni dari komunitas Kopi Onthel, mempertanyakan arah kebijakan yang berubah-ubah ini.

Ia mengungkapkan bahwa sejak Gubernur Kepri menjalani cuti kampanye Pilkada, keputusan terkait lokasi pedagang berubah.

Satpol PP, di bawah kepemimpinan Anwar, mengizinkan pedagang berjualan di Zona B, bahkan di area parkir yang dijadikan tempat permainan anak.

“Kami butuh kepastian. Dulu PUPP dengan tegas menyatakan bahwa zona ini terlarang untuk pedagang. Tapi, saat Gubernur cuti, tiba-tiba aturan berubah. Satpol PP malah memberi izin, bahkan dengan bangga mengakui bahwa merekalah yang mempertahankan pedagang di Zona B, meski PUPR masih melarang,” ujar Roni.

Dugaan Pungutan Liar

Selain ketidakjelasan aturan, muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang berjualan di Zona B. Setiap pedagang disebutkan harus membayar sejumlah biaya harian, di antaranya Rp5.000 untuk lampu, Rp5.000 untuk kebersihan, dan Rp3.000 untuk keamanan.

“Pedagang yang mengatakan berjualan di Zona B itu gratis jelas berbohong. Ada pungutan setiap hari. Apakah ini berkaitan dengan kepentingan menjelang pensiun seseorang?” tambah Roni.

Ia meminta Gubernur Kepri untuk mengambil sikap tegas terkait kisruh kebijakan ini. Mereka berharap ada keputusan mengenai zona mana yang diperbolehkan untuk berdagang dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengaturan lahan tersebut.

“Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Jika memang dilarang, buatlah aturan yang tegas dan berlaku untuk semua. Jika diizinkan, jangan ada pungutan liar yang membebani pedagang kecil seperti kami,” tutup Roni.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *