Bentan.co.id – Kabar baik bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan pensiun untuk bulan Maret 2025 mulai dicairkan melalui rekening Taspen.
Taspen, atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, merupakan lembaga yang mengelola dana pensiun bagi PNS dan pejabat negara.
Pensiunan PNS golongan III akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Berikut ini rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
Golongan III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
Golongan III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Pensiunan dengan golongan III D berhak menerima gaji pokok maksimal hingga Rp4 juta. Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tambahan tunjangan dari pemerintah, yang terdiri dari:
Tunjangan Suami/Istri (10% dari gaji pokok):
III A: Rp174.810 – Rp355.860
III B: Rp174.810 – Rp370.920
III C: Rp174.810 – Rp386.610
III D: Rp174.810 – Rp402.960
Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, maksimal untuk 2 anak di bawah 21 tahun):
III A: Rp34.962 – Rp71.172
III B: Rp34.962 – Rp74.184
III C: Rp34.962 – Rp77.322
III D: Rp34.962 – Rp80.592
Tunjangan Pangan
Pensiunan berhak menerima tunjangan pangan senilai Rp72.420 per jiwa (maksimal 4 anggota keluarga) sebagai kompensasi pembelian beras 10 kg.
Cara Mencairkan Dana Pensiun di Taspen
Pencairan dana pensiun dapat dilakukan langsung di kantor Taspen terdekat dengan langkah berikut:
Siapkan dokumen: KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keputusan Pensiun.
Datangi kantor cabang Taspen terdekat.
Isi formulir klaim yang disediakan.
Petugas Taspen akan memverifikasi dokumen.
Jika disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Pensiunan diimbau untuk mengecek rekening masing-masing guna memastikan pencairan dana telah dilakukan.(*)
Editor: Don