Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap ES (28), pelaku penipuan arisan bodong, pada Selasa (4/2/2025).
Tersangka dilaporkan oleh korban berinisial N, seorang perempuan yang mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat investasi arisan ilegal.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, menjelaskan bahwa ES menjalankan modus jual beli arisan dengan janji keuntungan fantastis.
Korban awalnya tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta, dengan janji keuntungan masing-masing Rp9 juta dan Rp12 juta.
“Tergiur iming-iming keuntungan besar, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam periode 3 November – 25 Desember 2024. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp109 juta, namun hanya mendapatkan pengembalian Rp59 juta, sehingga mengalami kerugian bersih Rp50 juta,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap skema investasi berkedok arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.(*/Yto)
Editor: Don