Polresta Barelang Ingatkan Pengemudi Ojek Daring Hindari Order Manual, Usai Kasus Penggelapan Motor Terungkap

Polresta Barelang Ingatkan Pengemudi Ojek Daring Hindari Order Manual, Usai Kasus Penggelapan Motor Terungkap
Kepala Polresta Barelang mengimbau para pengemudi ojek daring di Batam untuk tidak menerima pesanan secara manual, menyusul terungkapnya kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa salah satu pengemudi. F. Humas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengimbau para pengemudi ojek daring di Batam untuk tidak menerima pesanan secara manual, menyusul terungkapnya kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa salah satu pengemudi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan agar seluruh pengemudi ojek daring lebih waspada terhadap permintaan dari penumpang yang tidak melalui aplikasi resmi.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi untuk tidak tergiur dengan tawaran bayaran tinggi dari orang tak dikenal, karena bisa menjadi modus kejahatan,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Imbauan ini muncul setelah tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami seorang pengemudi ojek daring berinisial P (36).

Pelaku berinisial SMS (32), yang berprofesi sebagai buruh, ditangkap usai membawa kabur motor milik korban.

Kejadian bermula pada Sabtu, 5 April 2025. Korban menerima pesanan secara manual dari SMS dengan iming-iming bayaran Rp150 ribu untuk mengantar dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang, lalu dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Center.

Namun, saat melintas di kawasan Legenda Malaka, pelaku meminta berhenti sejenak untuk membeli makanan. Di lokasi tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli bakso di tempat lain. Sayangnya, setelah itu pelaku tidak kembali.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu pagi (6/4), sekitar pukul 05.00 WIB di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang.

Kini, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kapolresta Barelang kembali menekankan pentingnya kewaspadaan bagi para pengemudi ojek daring.

“Jangan mudah percaya pada penumpang yang menawarkan bayaran tinggi di luar aplikasi. Bila menemukan situasi mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat,” tegasnya.(*/Yto)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait