Bentan.id – Polres Tanjungpinang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. Hal itu sengaja dilakukan untuk menyambut hari ulang tahun bhayangkara yang ke 74, Selasa (23/6/2020).
Layanan SIM gratis ini merupakan program Polres Tanjungpinang dalam rangka hari Bhayangkara yang ke 74, namun SIM gratis ini hanya diberikan kepada warga yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli. Selain pembuatan SIM baru, penggratisan biaya juga berlaku untuk perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y. Widodo menyampaikan bahwa SIM gratis ini wujud penghargaan bagi masyarakat dalam rangkaian peringatan hari Bhayangkara ke 74.
“Untuk penerbitan SIM tetap mengikuti prosedur persyaratan dan selama menjalani prosedur mentaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap AKP Anjar.
Pendaftaran penerbitan SIM gratis ini telah dimulai pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 1 Juli 2020. Yang mana di hari pertama pendaftaran penerbitan SIM gratis ini telah diterbitkan 1 SIM C perpanjangan bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang yaitu Yessi Auzar yang lahir pada tanggal 1 Juli.(Jpl)