Bentan.id – Seorang warga Kampung Madong, Senggarang, Tanjungpinang ditangkap tim buru sergap Polsek Tanjungpinang Timur karena diduga mencuri ratusan slop rokok berbagai merek dari gudang swalayan Pinang Lestari. Akibat kejadian ini manajemen swalayan mengalami kerugian Rp 30 juta, Selasa (23/6/2020).
Pelaku berinisial RS alias Iyan ditangkap dirumah di Kampung Madong, Kecamatan Senggarang pada Senin (22/6/2020) malam.
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, aksi pencurian itu terungkap setelah salah seorang karyawan Pinang Lestari melaporkan ke Mapolsek. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil 131 slop rokok berbagai merek yang berada di gudang swalayan.
“Pelapor melaksanakan kontrol gudang pada hari Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib dan mendapati banyak rokok yang berkurang,” kata AKP Firuddin.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan kurang dari 24 jam sejak dilaporkan, Kepolisian mengimbau peran serta masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polres Tanjungpinang.
“Akibat pencurian itu swalayan Pinang Lestari mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 juta dan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” ujarnya.(Jpl)