Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Batam

Satreskrim Polresta Barelang Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Batam
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir Billyar Tron, Pertokoan Accelace Pasir Putih, Teluk Tering, Batam Kota. Pelaku berinisial M (52) berhasil diamankan pada Sabtu, 19 April 2025. F. Humas Polresta Barelang.

Bentan.co.id — Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir Billyar Tron, Pertokoan Accelace Pasir Putih, Teluk Tering, Batam Kota. Pelaku berinisial M (52) berhasil diamankan pada Sabtu, 19 April 2025.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban berinisial JHW (47) memarkirkan mobilnya dalam kondisi terkunci untuk berangkat bekerja.

“Pelaku menggunakan alat berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca belakang mobil korban. Setelah itu, ia mendorong kaca hingga terbuka dan mengambil satu tas berisi barang berharga,” ujar AKP Debby dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat kembali ke mobil sekitar pukul 11.30 WIB. Ia menemukan kaca belakang kiri mobil pecah dan satu tas miliknya telah raib.

Bacaan Lainnya

Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp9 juta, satu unit handphone Redmi Note 12, satu lembar STNK mobil Yaris tahun 2008 atas nama Anetti Anggraini, serta beberapa surat penting lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Tersangka M ditangkap di kawasan Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Barelang dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” ujarnya.

AKP Debby mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang mempercepat proses pengungkapan kasus.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan.

“Langkah pencegahan dari masyarakat sangat penting. Kami terus mendorong agar setiap tindak kriminal segera dilaporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait