Bentan.id – Tersangka pencurian ratusan slop rokok dari gudang Swalayan Pinang Lestari mengaku sakit hati lantaran diberhentikan sepihak oleh manajamen swalayan, Rabu (24/6/2020).
“Motif pelaku melakukan pencurian didasari sakit hati,” terang Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Hendri.
Ipda Hendri menuturkan, Pelaku RS alias Iyan sempat mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit selama dua minggu, namun pelaku tidak memberikan surat keterangan kepada pihak Swalayan bahwa dirinya tidak masuk bekerja.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara memanjat lori yang terparkir di Swalayan tersebut, kemudian pelaku memanjat ke lantai 2 dan sempat mematikan CCTV dilantai atas, namun ia tidak tahu cara mematikan CCTV yang berada di gudang lantai bawah,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku RS, polisi juga menangkap penadah barang curian berinisial J, wanita berusia 45 tahun, warga Jalan Gatot Subroto Km 5.
“102 slop rokok tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 16 juta,” katanya.
“Pelaku RS alias Iyan dikenakan pasal 363 ayat (5), ancaman hukuman 7 tahun dan J dikenakan pasal 480 KUHP dan terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tambahnya.(Jpl)