Bentan.co.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Bintan mengungkap sembilan produk makanan terbukti mengandung unsur babi, sebagian besar tanpa label halal yang jelas.
Temuan ini berasal dari hasil pengawasan intensif di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).
Produk-produk tersebut telah dikonfirmasi melalui pengujian laboratorium resmi BPOM Tanjungpinang.
“Kami menemukan sembilan produk makanan olahan yang positif mengandung unsur babi. Ini sudah melalui uji laboratorium,” tegas Atika, Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Tanjungpinang.
Dari sembilan produk tersebut, delapan di antaranya merupakan produk impor dari Filipina dan China, sementara satu produk berasal dari dalam negeri.
Produk-produk tersebut dipasarkan melalui distributor lokal tanpa mencantumkan informasi bahan baku secara transparan.
BPOM Tanjungpinang menyatakan akan segera menarik produk bermasalah dari peredaran, serta menghentikan izin edarnya hingga produsen memperbaiki label dan mencantumkan komposisi secara lengkap.
“Ini bukan hanya soal label halal, tetapi juga tentang kejujuran informasi pada konsumen. Kami akan terus meningkatkan pengawasan,” tambah Atika.
Berikut Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:
Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2 & 08192251 S1
Apple Teddy Marshmallow (apel, bentuk teddy)
Batch No. 02122212 B1
Chomp Chomp Car Mallow (bentuk mobil)
Batch No. 151223B
Flower Mallow (bentuk bunga)
Batch No. 101023B
Mini Marshmallow (bentuk tabung)
Batch No. NO231123A
Hakiki Gelatin (bahan tambahan pembentuk gel)
Batch No. HG1252201.230801 & HG2502403.240801
Larbee YBL Marshmallow isi selai vanila
Batch No. 2024 – 13 A
AAA Marshmallow rasa jeruk
Batch No. 268
Sweetme Marshmallow rasa cokelat
Batch No. MRS24-101223.(*)
Editor: Don