Pemprov Kepri Ancam Luncurkan Aplikasi Saingan Gojek & Grab

Pemprov Kepri Ancam Luncurkan Aplikasi Saingan Gojek & Grab
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyiapkan langkah strategis dengan membangun aplikasi transportasi online sendiri, sebagai respons terhadap lambannya perusahaan aplikator dalam menerapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang telah ditetapkan. F. Pexels.

Bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyiapkan langkah strategis dengan membangun aplikasi transportasi online sendiri, sebagai respons terhadap lambannya perusahaan aplikator dalam menerapkan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hasan, menegaskan bahwa rancang bangun aplikasi tersebut telah rampung dan siap diluncurkan kapan saja jika perusahaan aplikator masih mengabaikan regulasi daerah.

“Kominfo sudah menyelesaikan rancang bangun aplikasi yang siap diluncurkan kapan saja sesuai kebutuhan. Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah provinsi untuk melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat,” tegas Hasan, Rabu (30/4/2025).

Pernyataan Hasan muncul di tengah alotnya penerapan tarif ASK roda dua dan empat yang telah diatur dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024. Hingga kini, para aplikator belum juga menjalankan kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkapkan bahwa Pemprov telah menyurati Kementerian Perhubungan agar tarif ASK bisa diberlakukan secara nasional, termasuk di seluruh wilayah Kepri, tidak hanya di Kota Batam.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Kemenhub. Pertemuan dengan Dirjen Perhubungan akan digelar bulan Mei ini untuk mempercepat penerapan SK Gubernur. Jika para aplikator masih membandel, pemerintah provinsi tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan,” tegas Nyanyang.

Ketegasan tersebut juga menjadi harapan besar bagi ribuan pengemudi transportasi online. Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, menyatakan bahwa lebih dari 200 hari SK Gubernur Kepri tidak dijalankan oleh aplikator dengan berbagai alasan.

“Kondisi ini sangat merugikan. Di Batam saja, ada sekitar 10.000 pengemudi online yang terdampak. Transportasi online sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Kami butuh kepastian dan perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait