Bentan.id – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menemukan perbuatan pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, Sabtu (27/6/2020).
“Kami telah menemukan dugaan tindak pidananya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.
Namun, AKP Rio masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait proses penyidikan yang dilakukan anggotanya.
“Yang jelas dia tidak menyelesaikan kuliahnya dan sejak Agustus 2019, kampusnya sudah tutup,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejauh mana perbuatan melawan hukum dan penerapan pasal dalam kasus ini.
“Nanti kami gelar dulu baru menentukan tersangkanya,” katanya.
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi dilaporkan ke polisi oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada Maret 2020. Rini dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelapor berkeyakinan ada sejumlah kejanggalan pada ijazah yang tertera nama Universitas Pelita Bangsa, Medan, Sumatera Utara. Sedangkan pada laman situs Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) ditemukan bahwa Rini Pratiwi telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017.(Jpl)