Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyelidi dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, negara dirugikan hingga Rp182,9 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengelolaan cukai di kawasan tersebut.
“Kami telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Karimun, yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2019,” ungkap Teguh, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari temuan internal Kejati serta laporan masyarakat.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal (non cukai) di wilayah Karimun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Hari ini kami telah menerima hasil audit dari BPKP yang memperkuat temuan tersebut,” kata Mukharom.
Audit BPKP yang diminta oleh Kejati Kepri sejak Oktober 2024 itu mencatat tiga sumber kerugian negara.
Pertama, potensi hilangnya penerimaan cukai rokok sebesar Rp143,5 miliar. Kedua, hilangnya penerimaan pajak sebesar Rp14,3 miliar. Dan ketiga, kehilangan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp25,1 miliar.
Terkait penetapan tersangka, Mukharom menyebut bahwa Kejati Kepri sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera mengumumkannya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, yang terdiri dari individu maupun perwakilan korporasi.
“Kami masih mendalami keterangan dari para saksi. Sejauh ini ada 25 orang yang telah kami periksa, terdiri dari personal dan korporasi. Penetapan tersangka akan segera kami umumkan dalam waktu dekat,” tegas Aspidsus Kejati Kepri .(*)
Editor: Don