Bentan.co.id – Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10.647 ekor atau 20,971 kilogram kuda laut kering di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Komoditas ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta sebelum diteruskan ke luar negeri.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, dalam keterangan persnya pada Jumat (16/5/2025), mengungkapkan bahwa seluruh komoditas tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina serta persyaratan legal lainnya yang diwajibkan.
“Pengiriman ini langsung kami tindak setelah mendapat informasi. Petugas menemukan kuda laut kering yang disembunyikan dalam empat koper besar, dibungkus bersama makanan ringan. Seluruh barang langsung kami tahan karena tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Herwintarti.
Kuda laut tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing asal Mesir. Berdasarkan pengakuannya, kuda laut akan dijadikan cendera mata dan dibagikan kepada rekan bisnis di negaranya, karena diyakini memiliki manfaat untuk menambah stamina.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari grup jual beli dan tidak memahami aturan karantina. Kami telah memberikan edukasi dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya,” tambahnya.
Setelah dilakukan identifikasi bersama tim Karantina Kepri dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, diketahui bahwa ribuan kuda laut tersebut terdiri dari tiga spesies, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus.
Ketiga spesies ini termasuk dalam daftar Appendix II CITES, yaitu kelompok spesies yang belum terancam punah namun berisiko jika perdagangannya tidak diatur.
Herwintarti menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal ini mewajibkan setiap individu yang membawa media pembawa antarwilayah atau antarnegara untuk melaporkan, menyerahkan, dan melengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
“Barantin memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, sekaligus memastikan keamanan dan mutu pangan, pakan, serta perlindungan terhadap satwa dan tumbuhan langka,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kekayaan hayati nasional.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, memastikan semua komoditas wajib lapor karantina memenuhi standar kesehatan dan legalitas. Ini adalah bagian dari upaya melindungi sumber daya laut Kepri dari eksploitasi ilegal,” tutup Herwintarti.(*)
Editor: Don