Bentan.co.id – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, memberikan klarifikasi tegas menanggapi pemberitaan di media dan media sosial yang menyebutkan bahwa Truk TNI Angkatan Laut (TNI-AL) mengangkut rokok tanpa pita cukai. Evi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurut Evi, kejadian sebenarnya adalah Truk TNI-AL mengangkut barang bukti rokok ilegal yang ditemukan tanpa pemilik untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam.
“Terkait berita yang beredar tentang dugaan Bea Cukai menahan Truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai adalah tidak benar. Yang terjadi justru Truk TNI-AL membawa barang bukti tersebut ke Kantor Bea Cukai karena ditemukan tanpa pemilik,” jelas Evi saat dikonfirmasi.
Evi juga menambahkan bahwa selama ini TNI, khususnya TNI-AL, dan Bea Cukai terus bersinergi melakukan operasi pemberantasan penyelundupan barang ilegal di pelabuhan Punggur, Kota Batam.
Penggagalan penyelundupan rokok tanpa pita cukai dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam bekerja sama dengan Lantamal IV Batam pada Kamis (15/5).
Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di pelabuhan Punggur, Batam.
Rokok ilegal tersebut memiliki berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold, dengan total berat sekitar 309 ton. Rokok ini rencananya akan diselundupkan menggunakan kapal roro menuju Tanjungpinang.
“Iya benar, kami melakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai,” ujar Evi, Minggu (18/5).
Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai muatan truk yang akan menyeberang dari pelabuhan Punggur.
Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak memiliki pita cukai.
Nilai rokok ilegal yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.
“Diperkirakan kerugian negara akibat rokok ilegal ini sekitar Rp 2,67 miliar,” jelasnya.
Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyusun Laporan Pelanggaran (LP), kemudian menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Evi menegaskan komitmen Bea Cukai Batam bersama TNI-AL untuk terus berkolaborasi dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Batam.
“Operasi penegakan hukum dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kepatuhan dan keamanan pelabuhan,” katanya.(*)
Editor: Don